PAMEKASAN — Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menyerahkan alat bukti tambahan terkait laporan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan senilai sekitar Rp85,2 miliar.
Penyerahan alat bukti tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan JAKA JATIM kepada Kejati Jatim terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam JAKA JATIM, Musfiq, hadir didampingi kuasa hukum M. Syafi’i. Kedatangan tersebut untuk menyampaikan sejumlah dokumen dan bahan pendukung yang dinilai berkaitan dengan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Musfiq mengatakan, alat bukti tambahan diserahkan agar aparat penegak hukum memiliki bahan yang lebih lengkap untuk melakukan telaah dan pendalaman.
“Kami datang untuk menyusulkan alat bukti. Kami ingin laporan yang sudah disampaikan ini dapat ditelaah secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” ujar Musfiq.
Menurut Musfiq, penyerahan bukti tambahan merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ia menilai, pengelolaan APBD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAKA JATIM mendorong Kejati Jatim melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Musfiq mengatakan, pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.
“Kami berharap seluruh prosesnya diperiksa secara objektif. Kalau memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Musfiq menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.
Menurut dia, dugaan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya menyampaikan data dan alat bukti yang kami miliki. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejati Jatim untuk melakukan verifikasi dan pendalaman,” ujar Musfiq.
JAKA JATIM menilai persoalan penggunaan APBD perlu mendapat perhatian karena anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Musfiq mengatakan, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah anggaran daerah telah digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana uang publik dikelola secara benar. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus diperiksa. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti di meja,” katanya.
Ia menambahkan, JAKA JATIM siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam proses pendalaman.
Setelah menyerahkan alat bukti tambahan, JAKA JATIM menyatakan akan memantau perkembangan laporan tersebut di Kejati Jatim.
Musfiq berharap laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.
“Kami siap jika Kejati membutuhkan data atau keterangan tambahan. Kami berharap laporan ini ditangani secara profesional, transparan, dan objektif,” ujarnya.
Dengan penyerahan alat bukti tambahan tersebut, JAKA JATIM berharap Kejati Jatim dapat menelaah seluruh materi yang telah disampaikan dan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.


