JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dinilai perlu dikembangkan apabila penyidik menemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti. Penelusuran diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang berada di ujung perkara, tetapi juga hubungan antarpihak, proses pengambilan keputusan, dokumen cukai, komunikasi, transaksi, hingga aliran dana.
Desakan tersebut disampaikan Solidaritas Mahasiswa Madura (SAMUDRA) yang mempertanyakan sejauh mana KPK akan mengembangkan pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Ketua SAMUDRA, Zainuddin, menyoroti pemanggilan Wahab yang disebut sebagai saksi dari PR Cahaya Pro. Berdasarkan keterangan yang disampaikan SAMUDRA, Wahab tidak hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali oleh KPK.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai arah pengusutan perkara.
“Apakah pemeriksaan akan berhenti pada seorang saksi, atau KPK benar-benar akan membongkar seluruh rantai yang berada di wilayah Madura?” ujar Zainuddin.
Dalam desakannya, SAMUDRA juga menyoroti nama H. Fathor Rozi yang disebut sebagai pemilik PR Cahaya Pro.
Nama Fathor Rozi sebelumnya muncul dalam pemberitaan terkait pembahasan kebijakan cukai. Ia pernah menyampaikan aspirasi mengenai tarif cukai kepada pemerintah.
Namun, keterlibatan seseorang dalam pembahasan atau penyampaian aspirasi mengenai kebijakan cukai tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Karena itu, SAMUDRA meminta KPK melakukan pemeriksaan apabila penyidik menemukan relevansi dan dasar bukti yang cukup.
Mereka juga meminta KPK menelusuri hubungan perusahaan dengan pejabat Bea dan Cukai.
“Kami mendesak KPK untuk segera membentuk tim khusus agar kasus ini transparan dan membuka seluruh fakta,” kata perwakilan SAMUDRA.
Minta Dokumen Cukai hingga Aliran Uang Ditelusuri
Selain pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan, SAMUDRA meminta penyidik membuka dan menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas cukai.
Mereka juga mendorong pemeriksaan terhadap komunikasi dan transaksi antarpihak apabila berkaitan dengan perkara.
Penelusuran aliran uang dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat hubungan finansial yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
“Jika memang terdapat relevansi berdasarkan alat bukti, periksa H. Fathor Rozi. Telusuri hubungan perusahaan dengan pejabat Bea Cukai. Buka dokumen cukai. Periksa komunikasi dan transaksi. Telusuri aliran uang tersebut,” ujar mereka.
Menurut SAMUDRA, pengusutan perkara korupsi tidak cukup hanya dengan melihat pihak yang diduga menerima uang.
Penyidik juga dinilai perlu melihat siapa yang memiliki akses, berkomunikasi dengan pihak terkait, mengambil keputusan, serta memperoleh keuntungan, sepanjang seluruh hal tersebut dapat dibuktikan melalui alat bukti.
“Sebab korupsi tidak selalu berbicara tentang siapa yang menerima uang, tetapi juga tentang siapa yang memiliki akses, siapa yang berkomunikasi, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” kata mereka.
KPK Diminta Bongkar Seluruh Rantai
SAMUDRA mengingatkan agar pengusutan perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang mudah dipanggil atau diperiksa.
Mereka meminta KPK menelusuri seluruh rantai hubungan yang relevan dengan perkara sehingga konstruksi kasus dapat diketahui secara utuh.
Publik, kata mereka, tidak meminta KPK menetapkan seseorang bersalah tanpa bukti. Sebaliknya, KPK diminta memastikan setiap pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai KPK hanya memeriksa ujung rantai, sementara sarangnya tidak pernah disentuh,” ujar mereka.
Mereka menegaskan, tidak boleh ada nama, jabatan, perusahaan, maupun kepentingan yang luput dari pemeriksaan apabila memang terdapat dasar hukum dan bukti yang menghubungkannya dengan perkara.
“KPK, jangan hanya mencari siapa yang bisa dipanggil. Cari siapa yang harus diperiksa. Jangan hanya bongkar permukaannya. Bongkar sampai ke akar persoalannya,” tegas mereka.


