PANGKALPINANG — Dugaan masuknya pasir timah hasil penambangan tanpa izin ke rantai pasok industri peleburan di Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Jejak material tersebut diduga melewati sejumlah kolektor sebelum masuk ke jalur perdagangan hingga industri peleburan timah.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam informasi yang diperoleh redaksi adalah PT Mitra Stania Prima (MSP).

Dugaan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan asal-usul bahan baku timah dan efektivitas sistem ketertelusuran (traceability) dalam industri pertambangan.

Sejumlah sumber yang mengetahui tata niaga timah di Bangka Belitung menyebut material dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga dapat masuk ke jalur perdagangan melalui jaringan pengumpul atau kolektor.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai aktivitas tambang tanpa izin, tetapi juga menyangkut bagaimana material tersebut dapat berpindah dari lokasi tambang hingga masuk ke rantai pasok industri.

Dari Tambang ke Kolektor

Seorang sumber yang mengetahui tata niaga timah di Bangka Belitung mengatakan dugaan masuknya pasir timah dari luar wilayah IUP bukan informasi baru di kalangan pelaku usaha.

Sumber tersebut meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut dia, material yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk yang disebut berlangsung di kawasan hutan, kemudian berpindah tangan melalui jaringan pengumpul.

Material tersebut selanjutnya masuk ke jalur perdagangan sebelum akhirnya dipasarkan ke industri peleburan.

“Informasi ini perlu ditelusuri secara serius oleh aparat. Jika benar terjadi, tentu akan berdampak pada tata kelola industri timah dan penerimaan negara,” ujar sumber tersebut.

Ia menilai penelusuran tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen administrasi.

Asal material, lokasi penambangan, jaringan pengumpul, jalur transportasi, hingga perusahaan penerima pasir timah perlu diperiksa secara menyeluruh.

Sejumlah Nama Kolektor Disebut

Redaksi memperoleh informasi mengenai dugaan jaringan kolektor yang tersebar di sejumlah wilayah Bangka Belitung dan disebut menjadi mata rantai pemasok pasir timah ke industri peleburan.

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, jaringan tersebut disebut berada di Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka.

Beberapa nama yang disebut antara lain Is, AK, dan JN di Bangka Tengah; AT, A, dan BJ di Bangka Barat; serta AB, N, J, dan AM di Kabupaten Bangka.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut masih sebatas informasi dari sumber yang diperoleh redaksi dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Para kolektor itu diduga menghimpun pasir timah dari berbagai lokasi penambangan sebelum material dipasarkan ke industri peleburan.

Karena itu, keberadaan jaringan pengumpul menjadi salah satu titik penting yang perlu ditelusuri untuk mengetahui asal-usul pasir timah yang masuk ke rantai perdagangan.

Petunjuk Muncul dalam Persidangan

Dugaan aliran pasir timah hasil penambangan tanpa izin sebelumnya muncul dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pasir timah yang disebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kabupaten Bangka Tengah diduga dipasarkan menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi.

Dengan dokumen tersebut, material hasil penambangan diduga seolah-olah berasal dari wilayah IUP yang memiliki legalitas.

Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa material tersebut kemudian masuk ke jalur industri melalui perusahaan mitra dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Dalam surat dakwaan tersebut turut disebut nama PT Timah Tbk dan PT Mitra Stania Prima sebagai bagian dari rantai pasok yang diuji dalam persidangan.

Penyebutan nama perusahaan dalam surat dakwaan merupakan bagian dari proses pembuktian perkara. Hal tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yang disebut sebagai bos timah, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra.

Persidangan perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Selasa, 21 April 2026.

Kerugian Negara Ditaksir Rp87,4 Miliar

Dalam perkara tersebut, jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp87,4 miliar.

Nilai tersebut mencakup sejumlah komponen, mulai dari dugaan kerugian keuangan negara, kerugian ekonomi, kerusakan ekologis, hingga biaya pemulihan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak berhenti di lokasi penambangan.

Rantai perdagangan dan penerimaan bahan baku oleh industri juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Siapa yang Membeli dan Menerima?

Persoalan utama dalam dugaan aliran pasir timah ilegal adalah bagaimana material dari tambang tanpa izin dapat berpindah dari tingkat penambang hingga masuk ke jalur industri.

Jejak tersebut setidaknya mencakup sejumlah mata rantai: penambang, pengumpul atau kolektor, pengangkut, pedagang, hingga perusahaan penerima bahan baku.

Karena itu, audit rantai pasok menjadi penting untuk memastikan pasir timah yang masuk ke industri benar-benar memiliki asal-usul yang jelas.

Sistem traceability juga perlu diperkuat agar dokumen tidak hanya menunjukkan bahwa material secara administratif terlihat legal, tetapi juga dapat membuktikan lokasi dan sumber sebenarnya.

Jika material dari tambang tanpa izin memang berhasil masuk ke rantai pasok resmi, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana material tersebut dapat lolos dari sistem pengawasan.

Siapa yang mengumpulkan? Dari mana material berasal? Bagaimana dokumennya diterbitkan? Jalur mana yang digunakan? Dan siapa yang akhirnya menerima pasir timah tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting untuk mengurai seluruh mata rantai dugaan perdagangan pasir timah ilegal di Bangka Belitung.

Sebab, pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitas di lokasi penambangan. Rantai pasok dari hulu hingga hilir juga harus dibuka dan diawasi.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang menambang, tetapi juga mampu memastikan seluruh rantai perdagangan komoditas timah berjalan transparan, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.