Jakarta— PT Timah Tbk buka suara terkait dugaan pembelian bijih timah yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan akan bersikap kooperatif dalam penanganan perkara tersebut.

Corporate Secretary PT Timah Tbk Ruddy Nursalam mengatakan perusahaan berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya proses tersebut akan berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tanggapan PT Timah yang disampaikan melalui Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Budiman Siahaan.

PT Timah juga menyatakan akan terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko untuk mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan aturan.

Dugaan Bijih Timah Ilegal Masuk ke PT Timah

Kasus tersebut mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi serta Dusun Sarang Ikan, Bangka Tengah.

Dalam dakwaan jaksa, bijih timah yang diduga berasal dari tambang ilegal disebut masuk ke rantai pasok PT Timah melalui salah satu mitranya, CV Bangka Kita Pratama (BKP).

Dalam perkara tersebut, asal-usul pasir timah diduga dimanipulasi sehingga seolah-olah berasal dari wilayah tambang yang memiliki legalitas di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Bijih timah itu kemudian dijual kepada CV Bangka Kita Pratama, yang merupakan mitra PT Timah, dengan nilai transaksi sekitar Rp3,9 miliar.

Jaksa juga mengungkap bahwa bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut tidak hanya mengalir ke PT Timah.

Material tambang tersebut juga disebut dijual kepada perusahaan peleburan timah PT Mitra Stania Prima (MSP), dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp15,7 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp87,4 Miliar

Dalam perkara ini, total kerugian negara disebut mencapai Rp87,4 miliar.

Nilai tersebut mencakup pembayaran bijih timah serta komponen kerusakan lingkungan. Berdasarkan dakwaan yang diberitakan Tempo, pembayaran bijih timah oleh PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama mencapai sekitar Rp3,8 miliar, sedangkan pembayaran oleh PT MSP mencapai Rp15,7 miliar.

Selain itu, perhitungan kerugian juga mencakup kerugian ekologis sekitar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomis Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan sekitar Rp1,5 miliar.

Meski nama PT Timah muncul dalam perkara tersebut, perusahaan dalam keterangannya menegaskan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.

PT Timah menyatakan langkah perbaikan akan diarahkan pada penguatan pengawasan, kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas dalam kegiatan perusahaan.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan rantai pasok bijih timah di Bangka Belitung, terutama bagaimana material hasil tambang ilegal dapat masuk ke dalam rantai perdagangan dan kemudian tercatat sebagai komoditas yang diperjualbelikan melalui perusahaan atau mitra yang memiliki hubungan bisnis dengan PT Timah.