JAKARTA — Nasib sekitar 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya berakhir mulai 2027 kini menjadi perhatian DPR RI. Mereka mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebagai alternatif jika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum dapat dilaksanakan.

Usulan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) saat bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR menerima aspirasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait.

“Kami menerima aspirasi dan akan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Dasco.

Bukan Sekadar Menunda Pilkades

Usulan kepala desa AMJ tidak hanya berkaitan dengan penundaan Pilkades. Mereka mendorong adanya skema keberlanjutan masa jabatan bagi kepala desa yang saat ini masih menjabat.

Koordinator Nasional Kades AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan sekitar 36 ribu kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema tersebut.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan dapat menjadi pilihan untuk mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades dan sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Artinya, persoalan yang kini dibawa ke meja DPR bukan hanya soal kapan Pilkades digelar, tetapi juga bagaimana pemerintahan desa tetap berjalan tanpa menambah beban pembiayaan negara dan daerah.

Anggaran Menjadi Alasan Utama

Dasco mengatakan kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan para kepala desa.

Pelaksanaan Pilkades membutuhkan tahapan serta pembiayaan. Dalam situasi pemerintah tengah mendorong efisiensi anggaran, para kepala desa menilai waktu pelaksanaan Pilkades perlu dihitung secara matang.

Dasco menyebut dinamika global dan kondisi ekonomi juga ikut menjadi pertimbangan dalam pembahasan tersebut.

Karena itu, DPR tidak langsung memberikan keputusan mengenai nasib Pilkades 2027. Aspirasi tersebut akan dibicarakan bersama pemerintah untuk menentukan langkah yang dianggap paling tepat.

Dasco Belum Bicara Keputusan Final

Meski membuka ruang pembahasan, Dasco belum menyatakan bahwa Pilkades 2027 pasti ditiadakan atau masa jabatan kepala desa otomatis diperpanjang.

Posisi DPR saat ini adalah menerima aspirasi dan melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Hal tersebut penting karena perubahan masa jabatan kepala desa membutuhkan dasar hukum dan mekanisme yang jelas.

Dengan demikian, sinyal perpanjangan jabatan belum dapat diartikan sebagai keputusan final pemerintah.

Ada Persoalan Jika Pilkades Ditunda

Penundaan Pilkades juga menimbulkan persoalan baru: siapa yang akan menjalankan pemerintahan desa ketika masa jabatan kepala desa berakhir?

Para kepala desa AMJ turut meminta mekanisme pengisian penjabat kepala desa dikaji kembali.

Mereka menilai keterbatasan jumlah ASN di sejumlah daerah dapat menjadi persoalan apabila seluruh desa yang kepala desanya berakhir masa jabatan harus diisi penjabat dari unsur ASN.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah membuka kembali kemungkinan mantan kepala desa atau kepala desa yang masih menjabat untuk mengisi posisi penjabat.

Pilkades 2027 Masih Menunggu Kepastian

Dengan adanya usulan tersebut, arah kebijakan Pilkades 2027 kini memasuki tahap pembahasan politik dan regulasi.

Ada dua kepentingan yang harus dipertemukan. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak mendapatkan kepastian mengenai proses pergantian kepala desa. Di sisi lain, pemerintah harus menghitung kemampuan anggaran serta memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.

DPR melalui Dasco kini membawa aspirasi tersebut untuk dikoordinasikan dengan pemerintah.

Jika usulan perpanjangan masa jabatan akhirnya disetujui, Pilkades di sejumlah desa berpotensi tidak dilaksanakan sesuai jadwal awal. Namun, jika pemerintah tetap memilih menggelar Pilkades, persoalan pembiayaan dan kesiapan penyelenggaraan harus segera disiapkan.

Dengan kata lain, bola kini berada di tangan pemerintah dan DPR: apakah Pilkades 2027 tetap digelar, ditunda, atau diganti dengan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa.