PANGKALPINANG — Nama Herwendro Adytio Dewanto, Komisaris PT Mitra Stania Prima (MSP), menjadi sorotan setelah perusahaan tersebut disebut dalam perkara dugaan pertambangan timah ilegal yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sorotan muncul karena dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin disebut mengalir ke jalur perdagangan hingga industri peleburan. PT MSP menjadi salah satu perusahaan yang disebut dalam rantai pasok tersebut.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Persidangan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sejak April 2026.
Dalam dakwaan jaksa, material timah yang disebut berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bangka Tengah diduga dipasarkan menggunakan dokumen yang telah dimanipulasi.
Material tersebut kemudian disebut seolah-olah berasal dari wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT MSP Disebut dalam Rantai Pasok
Dokumen dakwaan menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut. Jaksa mengungkap dugaan adanya aliran pasir timah dari aktivitas pertambangan tanpa izin menuju jalur perdagangan dan industri.
PT Timah Tbk dan PT MSP turut disebut dalam uraian mengenai rantai pasok material tersebut. Namun, penyebutan nama perusahaan dalam surat dakwaan tidak serta-merta berarti perusahaan telah dinyatakan melakukan tindak pidana. Hal tersebut masih menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan.
SuaraNet juga melaporkan adanya dugaan material dari luar wilayah IUP yang masuk melalui jaringan pengumpul atau kolektor sebelum akhirnya dipasarkan kepada industri peleburan.
Rantai tersebut menjadi penting karena legalitas bahan baku tidak hanya berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi juga dengan asal-usul material dan lokasi sebenarnya tempat timah ditambang.
Nama Herwendro Adytio Dewanto Ikut Disorot
Dalam konteks PT MSP, perhatian kemudian mengarah kepada Herwendro Adytio Dewanto yang menjabat sebagai Komisaris perusahaan.
Herwendro sebelumnya juga disebut dalam pemberitaan sebagai salah satu pejabat perusahaan yang menerima penghargaan PROPER Emas untuk PT MSP.
Namun, dalam perkara dugaan aliran pasir timah ilegal ini, posisinya perlu dibedakan dengan para terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan.
Sejumlah pemberitaan menyebut Herwendro belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pembelian pasir timah ilegal yang diuraikan jaksa.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang sedang diperiksa. Keterangan dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk menjelaskan bagaimana prosedur penerimaan bahan baku, pemeriksaan dokumen, dan mekanisme penelusuran asal-usul pasir timah dilakukan.
Nilai Transaksi Masuk dalam Perkara
Perkara tersebut juga menyangkut nilai transaksi yang cukup besar.
Dalam uraian perkara yang diberitakan sejumlah media, pembayaran bijih timah melalui jalur PT Timah disebut sekitar Rp3,8 miliar, sementara nilai pembayaran yang dikaitkan dengan PT MSP disebut sekitar Rp15,7 miliar.
Jaksa memperkirakan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp87,4 miliar. Nilai itu mencakup sejumlah komponen, termasuk kerugian keuangan negara, kerugian ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, perkara tersebut tidak semata-mata berbicara mengenai nilai pasir timah yang berpindah tangan.
Persoalan yang turut diuji adalah dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan serta bagaimana material dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat masuk ke rantai pasok industri.
Bagaimana Timah Ilegal Bisa Masuk Rantai Industri?
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem traceability atau ketertelusuran bahan baku timah.
Rantai pasok komoditas tersebut dapat melibatkan banyak pihak, mulai dari penambang, kolektor, pengangkut, pedagang hingga perusahaan penerima bahan baku.
Jika material hasil tambang tanpa izin benar-benar masuk ke jalur industri, maka proses penelusuran perlu mengurai setiap mata rantai tersebut.
Mulai dari lokasi asal pasir timah, siapa yang mengumpulkan, bagaimana material diangkut, dokumen apa yang digunakan, hingga perusahaan mana yang menerima dan melakukan pembayaran.
SuaraNet menyebut sejumlah sumber mendesak agar penelusuran tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian antara dokumen dengan lokasi dan sumber material sebenarnya.
PT Timah Hormati Proses Hukum
Sementara itu, PT Timah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.
Corporate Secretary PT Timah, Ruddy Nursalam, juga menyampaikan bahwa perusahaan terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko.
Pernyataan tersebut menjadi respons perusahaan setelah nama PT Timah turut muncul dalam perkara dugaan aliran pasir timah hasil pertambangan ilegal.
Adapun untuk PT MSP, keterangan mengenai mekanisme penerimaan bahan baku dan proses verifikasi asal-usul material menjadi penting untuk melengkapi informasi publik mengenai perkara tersebut.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Perkara dugaan pertambangan timah ilegal ini masih dalam proses persidangan.
Karena itu, uraian mengenai aliran pasir timah ke PT MSP sebagaimana tercantum dalam dakwaan jaksa masih merupakan bagian dari proses pembuktian.
Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi, dokumen, alat bukti, serta fakta-fakta persidangan sebelum menentukan apakah dakwaan terhadap para terdakwa terbukti secara hukum.
Penyebutan PT MSP maupun nama Herwendro Adytio Dewanto dalam konteks perkara tersebut juga tidak dapat disamakan dengan status terdakwa.
Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya menyangkut siapa yang menambang, tetapi juga bagaimana asal-usul timah ditelusuri dari hulu hingga hilir dan bagaimana sistem pengawasan memastikan material yang masuk ke industri berasal dari sumber yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan.


