PANGKALPINANG — Jejak dugaan aliran pasir timah hasil pertambangan tanpa izin di Bangka Tengah tidak berhenti di lokasi tambang. Material tersebut disebut masuk ke jalur perdagangan dan kemudian mengalir ke industri peleburan, termasuk PT Mitra Stania Prima (MSP) dengan nilai transaksi sekitar Rp15,7 miliar.Rangkaian informasi tersebut terungkap dalam perkara yang menyeret Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra. Dalam dakwaan jaksa, bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal disebut dipasarkan menggunakan dokumen yang membuat material tersebut seolah-olah berasal dari wilayah yang memiliki legalitas.

Nama PT MSP kemudian muncul dalam rantai transaksi. Di sisi lain, nama Herwendro Adytio Dewanto, yang disebut menjabat sebagai Komisaris PT MSP, ikut menjadi perhatian publik.

Namun, penyebutan PT MSP dan Herwendro dalam konteks perkara tersebut tidak berarti keduanya telah dinyatakan bersalah. Status hukum setiap pihak harus dibedakan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan.

Rp15,7 Miliar Jadi Titik Sorotan

Angka Rp15,7 miliar menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.

Menurut pemberitaan yang mengacu pada uraian perkara, bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal disebut dijual kepada PT MSP dengan nilai transaksi sekitar Rp15,7 miliar.

Material yang sama juga disebut masuk ke rantai pasok PT Timah melalui mitranya, CV Bangka Kita Pratama (BKP), dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar.

Artinya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut aktivitas penambangan di lapangan.

Ada mata rantai lain yang perlu ditelusuri: siapa yang mengumpulkan, siapa yang mengangkut, siapa yang menjual, dokumen apa yang digunakan, dan bagaimana material akhirnya diterima oleh perusahaan pengolahan.

Di sinilah persoalan ketertelusuran atau traceability bahan baku menjadi penting.

Dari Tambang ke Kolektor

Dugaan aliran pasir timah ilegal tersebut disebut bermula dari sejumlah lokasi pertambangan di Kabupaten Bangka Tengah.

Material dari luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga berpindah melalui jaringan pengumpul atau kolektor sebelum masuk ke jalur perdagangan.

Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen yang telah dimanipulasi.

Dengan dokumen tersebut, material yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin seolah-olah memiliki asal-usul yang legal.

Pola tersebut membuat persoalan tidak berhenti pada penambangan ilegal.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka rantai setelah aktivitas tambang menjadi bagian penting dalam mengungkap bagaimana material bisa masuk ke industri.

Herman Fu dan Dua Nama Lain

Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra.

Ketiganya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan timah tanpa izin di kawasan Bangka Tengah.

Dalam persidangan, konstruksi perkara kemudian berkembang pada dugaan aliran hasil tambang dan transaksi dengan sejumlah pihak.

Nama Herman Fu menjadi salah satu yang menonjol dalam perkara tersebut. Namun, pembuktian terhadap dirinya harus dilihat berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi, serta putusan pengadilan.

Sementara itu, nama Yulhaidir dan Iguswan juga muncul sebagai terdakwa dengan posisi hukum masing-masing yang harus dinilai secara individual.

Herwendro Adytio Ikut Jadi Perhatian

Ketika rantai transaksi mengarah kepada PT MSP, perhatian publik kemudian tertuju pada struktur perusahaan.

Nama Herwendro Adytio Dewanto ikut disebut karena posisinya sebagai Komisaris PT MSP.

Pemberitaan sebelumnya menyebut Herwendro belum memberikan tanggapan mengenai dugaan pembelian pasir timah ilegal yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut.

Namun, secara hukum, posisi komisaris tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan pihak lain.

Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang, diperlukan pembuktian mengenai perbuatan, pengetahuan, kewenangan, serta hubungan orang tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

Karena itu, nama Herwendro perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari informasi mengenai struktur PT MSP, bukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pidana.

PT Timah Juga Disebut

Selain PT MSP, perkara ini juga berkaitan dengan rantai pasok PT Timah Tbk.

Dalam dakwaan, bijih timah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal disebut masuk ke PT Timah melalui CV Bangka Kita Pratama sebagai salah satu mitranya.

Nilai transaksi yang disebut dalam pemberitaan mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

PT Timah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen bersikap kooperatif.

Perusahaan juga menyatakan akan memperkuat pengawasan serta manajemen risiko guna mencegah praktik yang tidak sesuai aturan.

Dengan demikian, penyebutan PT Timah dalam perkara tersebut juga harus dibaca dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.

Kerugian Negara Rp87,4 Miliar

Perkara ini menjadi semakin besar karena jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp87,4 miliar.

Nilai tersebut disebut mencakup kerugian yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta dampak lingkungan.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya menyangkut komoditas yang keluar dari lokasi penambangan.

Kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan juga menjadi bagian dari konsekuensi yang dihitung dalam perkara tersebut.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Memastikan Asal Timah?

Kasus ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan penting: bagaimana pasir timah yang diduga berasal dari tambang ilegal bisa masuk ke rantai pasok industri?

Jawabannya tidak cukup hanya dengan menunjuk lokasi tambang.

Rantai tersebut perlu dibedah dari hulu hingga hilir.

Mulai dari penambang, pemodal, penyedia alat berat, kolektor, pengangkut, pedagang, hingga perusahaan penerima bahan baku.

Setiap mata rantai memiliki peran berbeda dan harus diuji berdasarkan bukti.

Sebab, jika material hasil pertambangan tanpa izin memang dapat masuk ke industri melalui dokumen yang tampak legal, maka persoalannya bukan semata-mata soal siapa yang menambang.

Persoalannya juga menyangkut seberapa kuat sistem verifikasi asal-usul bahan baku di tingkat perdagangan dan industri.

Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Penyebutan PT MSP, PT Timah, Herwendro Adytio Dewanto maupun nama-nama lainnya dalam pemberitaan tidak boleh disamakan dengan putusan bersalah.

Fakta mengenai aliran material, transaksi, asal-usul bijih timah, serta peran masing-masing pihak masih harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum.

Namun, perkara ini membuka satu persoalan yang lebih luas bagi industri timah di Bangka Belitung: rantai pasok tidak cukup hanya memiliki dokumen, tetapi juga harus mampu menjelaskan dari mana sebenarnya setiap kilogram timah berasal.

Jika asal-usul material tidak dapat ditelusuri secara transparan, celah antara tambang ilegal dan industri resmi akan tetap menjadi persoalan yang sulit diputus.

Karena itu, perkara Herman Fu dan dua terdakwa lainnya bukan hanya tentang aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga tentang bagaimana hasil tambang bergerak hingga mencapai pasar dan industri pengolahan.

Dan di titik itulah, nilai transaksi Rp15,7 miliar serta nama-nama yang muncul dalam perkara menjadi bagian penting untuk terus diuji di persidangan.