Kasus Timah Ilegal Herman Fu, Rp19,61 Miliar Disebut Mengalir ke PT MSP dan PT Timah
BANGKA TENGAH — Perkara dugaan korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menyisakan sorotan terhadap rantai perdagangan bijih timah senilai Rp19,61 miliar.
Dalam dokumen perkara, sekitar Rp15,71 miliar dari nilai transaksi tersebut dikaitkan dengan PT Mitra Stania Prima (MSP). Sementara sekitar Rp3,89 miliar lainnya disebut melalui CV Bangka Kita Pratama (BKP), mitra PT Timah Tbk.
Nama kedua perusahaan itu menjadi perhatian karena bijih timah yang dipersoalkan dalam perkara diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan. Namun, PT MSP dan PT Timah tidak berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang menjerat Herman alias Herman Fu dan sejumlah pihak lainnya.
Persoalan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya penelusuran asal-usul bijih timah, mulai dari lokasi penambangan, pihak yang menyediakan modal dan alat berat, hingga mekanisme penjualan kepada pembeli.
Transaksi Rp19,61 Miliar Jadi Sorotan
Berdasarkan uraian dalam dokumen perkara, total nilai bijih timah yang disebut telah dijual dan dibayar mencapai Rp19.610.905.357 atau sekitar Rp19,61 miliar.
Rinciannya, transaksi yang dikaitkan dengan PT MSP mencapai sekitar Rp15.713.145.443. Adapun transaksi melalui PT Timah lewat CV BKP tercatat sekitar Rp3.897.759.914.
Angka tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara dugaan korupsi pertambangan timah ilegal di Bangka Tengah. Penyebutan nilai transaksi dan nama perusahaan dalam dokumen perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak yang disebut.
Hingga informasi yang dimuat dalam laporan perkara tersebut, tidak ada pihak dari PT MSP maupun PT Timah yang ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara Herman Fu.
Kuasa Hukum Herman Fu Pertanyakan Rantai Penjualan
Kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, sebelumnya menyoroti penanganan perkara yang menurutnya tidak seharusnya hanya berfokus pada aktivitas pertambangan di lokasi.
Apri berpandangan, apabila bijih timah yang diperjualbelikan didalilkan berasal dari kegiatan ilegal, rantai perdagangan setelah penambangan juga perlu dijelaskan secara menyeluruh.
“Di dalam surat dakwaan jaksa sendiri telah diuraikan ke mana hasil timah itu dijual. Ada perusahaan smelter yang disebut sebagai pembeli, tetapi yang sekarang duduk sebagai terdakwa justru klien kami. Kami menilai ini tidak fair,” ujar Apri dalam persidangan tingkat pertama.
Dalam pembelaannya, Apri juga menyatakan bijih timah yang dijual kepada PT Timah dan PT MSP telah melalui studi kelayakan. Ia menyebut kedua perusahaan tersebut tidak mengalami kerugian dari transaksi yang dipersoalkan.
“Bijih timah yang dijual kepada PT Timah dan MSP sudah melalui studi kelayakan dan perusahaan PT Timah dan MSP tidak mengalami kerugian atas pembelian bijih timah tersebut,” kata Apri.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum. Penilaian mengenai asal-usul bijih timah dan tanggung jawab setiap pihak tetap harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang berlaku.
Herman Fu Membantah sebagai Pemilik Tambang
Herman Fu membantah dirinya merupakan pemilik tambang atau pemodal kegiatan pertambangan yang menjadi objek perkara. Melalui penasihat hukumnya, ia menyatakan hanya memiliki alat berat yang disewakan kepada pihak lain.
“Herman Fu adalah pemilik alat berat, bukan pemilik tambang yang didakwakan penuntut umum, juga bukan pemodal. Dia pemilik alat berat yang disewakan kepada atas nama Yoppy Boen,” ujar Apri.
Pembelaan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam proses hukum. Penentuan tanggung jawab pidana para terdakwa tetap mengacu pada pertimbangan hakim dan putusan pengadilan.
Nama Yoppy Boen Juga Muncul dalam Perkara
Selain nama perusahaan yang disebut dalam transaksi, Yoppy Boen alias Akhuan juga muncul dalam uraian perkara. Ia disebut berkaitan dengan penyediaan modal operasional pertambangan.
Dalam pemberitaan persidangan, terdapat uraian mengenai aliran dana dari rekening Yoppy Boen ke rekening anak Yulhaidir dengan nilai sekitar Rp5,138 miliar melalui 74 transaksi.
Yoppy Boen tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang memeriksa Herman Fu, Iguswan Saputra, Yulhaidir, dan Mardiansyah.
Rangkaian informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara memiliki sejumlah aspek yang berbeda, mulai dari kegiatan penambangan, penyediaan modal, penyewaan alat berat, hingga penjualan bijih timah. Peran setiap pihak tidak dapat disamakan hanya karena namanya muncul dalam uraian perkara.
Kerugian Negara Disebut Mencapai Rp87,44 Miliar
Dalam konstruksi perkara, total kerugian negara disebut mencapai Rp87.441.193.205 atau sekitar Rp87,44 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas beberapa komponen, yakni:
- Nilai bijih timah yang dijual dan dibayar sebesar Rp19.610.905.357.
- Kerugian ekologis sebesar Rp47.935.207.674.
- Kerugian ekonomis sebesar Rp18.311.920.000.
- Biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp1.583.160.174.
Komponen kerugian tersebut menjadi bagian dari perkara yang diperdebatkan antara jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum terdakwa. Pihak pembela mempertanyakan hubungan antara peran terdakwa, nilai transaksi bijih timah, serta komponen kerugian negara yang dibebankan.
Herman Fu Divonis Empat Tahun Penjara
Pada 20 Agustus 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
Herman Fu divonis empat tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar dengan ketentuan subsider apabila tidak dibayar. Sementara Iguswan Saputra dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, dan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar.
Herman Fu kemudian menempuh upaya hukum banding. Sebelum putusan banding, tim penasihat hukumnya telah menyerahkan memori banding dan kontra memori banding melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Perkembangan pada tingkat banding dan upaya hukum lanjutan perlu merujuk pada putusan resmi pengadilan terbaru. Adapun perkara ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa PT MSP atau PT Timah terbukti melakukan tindak pidana.
Rantai Pasok Timah Perlu Ditelusuri
Perkara pertambangan ilegal di Bangka Tengah tidak hanya menyangkut siapa yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan. Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah bagaimana bijih timah berpindah dari lokasi tambang ke jalur perdagangan.
Penelusuran rantai pasok dapat mencakup asal-usul mineral, pihak yang mengoperasikan tambang, pemodal, pemilik alat berat, pengangkut, perantara, serta pembeli. Pemeriksaan terhadap setiap mata rantai harus dilakukan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara ini, transaksi senilai Rp19,61 miliar menjadi salah satu informasi penting untuk memahami jalur perdagangan bijih timah yang dipersoalkan. Namun, nilai transaksi tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan pidana dari seluruh pihak yang disebut.
Transparansi tata niaga dan pengawasan asal-usul mineral menjadi penting agar penanganan dugaan pertambangan ilegal dapat dilakukan secara menyeluruh, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun proses hukum yang berlaku.
Berita terkait dapat dibaca melalui laporan sebelumnya di Analisa.co mengenai transaksi Rp19,61 miliar dalam kasus timah ilegal Bangka Tengah.


