BANGKA BELITUNG — Timah ilegal tak selalu bergerak secara sembunyi-sembunyi. Sebagian justru diduga berjalan dengan dokumen yang tampak sah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam perkara dugaan perdagangan timah ilegal yang menyeret nama PT Mitra Stania Prima (MSP), persidangan membuka dugaan adanya modus penggunaan dokumen perusahaan berizin untuk menutupi asal-usul komoditas dari pertambangan ilegal.

Modus itu dikenal di kalangan pelaku usaha sebagai “dokumen terbang”. Legalitas perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sah diduga digunakan untuk menampung komoditas yang berasal dari aktivitas tambang bermasalah.

Dokumen tersebut seolah menjadi jembatan untuk membuat timah ilegal terlihat legal ketika masuk ke rantai perdagangan.

Berdasarkan fakta yang digali dalam persidangan, jaringan kolektor di sejumlah wilayah, seperti Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Induk, diduga memiliki peran penting dalam pola tersebut.

Pemerhati lingkungan, Fajar, menyebut praktik itu bukan sekadar persoalan tambang ilegal di lapangan. Menurut dia, manipulasi administrasi membuat persoalan bergeser menjadi dugaan kejahatan yang lebih terstruktur.

“Ini adalah kejahatan kerah putih di sektor ekstraktif,” ujar Fajar.

Menurut dia, dokumen resmi diduga dimanipulasi agar sistem ketertelusuran atau traceability perusahaan di sektor hilir tidak mendeteksi asal-usul komoditas yang bermasalah.

Di sinilah persoalan menjadi lebih rumit.

Jika timah hasil tambang ilegal dapat masuk ke rantai pasok perusahaan yang memiliki fasilitas pengolahan, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa penambangnya.

Siapa yang mengumpulkan? Siapa yang membuat dokumennya? Siapa yang memverifikasi? Dan siapa yang akhirnya menerima komoditas tersebut?

Sistem Verifikasi Dipertanyakan

Fajar menilai perusahaan di sektor hilir tidak otomatis dapat dianggap terlibat dalam tindak pidana hanya karena komoditas bermasalah diduga masuk ke rantai pasoknya.

Namun, menurut dia, aparat penegak hukum perlu menguji seberapa ketat sistem verifikasi yang diterapkan.

Apalagi jika dokumen yang digunakan berulang kali mampu membuat komoditas ilegal melewati sejumlah tahapan pemeriksaan.

“Pertanyaannya, apakah sistem verifikasi internal mereka benar-benar lemah, atau ada pembiaran karena tergiur pasokan harga murah? Ini yang harus dikejar oleh jaksa,” kata Fajar.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena perdagangan komoditas tambang memiliki rantai yang panjang. Penambang, kolektor, pemegang izin, pengangkut hingga perusahaan pengolahan memiliki titik-titik yang seharusnya dapat menjadi mekanisme penyaringan.

Jika salah satu mata rantai gagal bekerja, komoditas bermasalah berpotensi masuk ke sistem legal.

Kerugian Tak Hanya Soal Uang

Persoalan timah ilegal juga meninggalkan persoalan ekologis.

Dalam perkara yang dibahas, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp87,4 miliar. Angka tersebut tidak hanya berkaitan dengan potensi penerimaan negara yang hilang, tetapi juga memperhitungkan kerusakan lingkungan dan kebutuhan pemulihan kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Dengan kata lain, kerugian dari tambang ilegal tidak berhenti pada neraca keuangan negara.

Lubang tambang, kerusakan hutan, perubahan bentang alam dan pencemaran lingkungan menjadi biaya sosial yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.

Karena itu, Aliansi Masyarakat Sipil Penyelamat Lingkungan Bangka Belitung meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Mereka mendesak aparat menelusuri seluruh mata rantai perdagangan timah, termasuk jaringan kolektor dan pihak yang diduga menerima atau mengolah komoditas tersebut.

Menurut aliansi tersebut, apabila proses hukum hanya berhenti pada beberapa terdakwa, pola serupa berpotensi kembali muncul.

Mereka juga mendorong aparat mempertimbangkan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila dalam persidangan nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran atau kelalaian serius pada tingkat manajemen perusahaan.

Nama PT MSP dan PT Timah Disebut dalam Dakwaan

Dalam perkara ini, nama PT Mitra Stania Prima dan PT Timah Tbk disebut dalam surat dakwaan jaksa.

Namun penyebutan nama perusahaan dalam dakwaan bukan berarti kedua perusahaan tersebut telah dinyatakan bersalah. Status hukum dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada proses pembuktian di pengadilan.

Apakah dokumen yang diduga dipalsukan hanya dibuat oleh jaringan kolektor?

Atau ada pihak lain yang mengetahui dan membantu membuat timah dari sumber ilegal seolah-olah memiliki asal-usul yang sah?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan seberapa jauh perkara ini dapat membongkar tata niaga timah ilegal di Bangka Belitung.

Sebab persoalan sesungguhnya bukan hanya tentang timah ilegal yang ditambang.

Persoalannya adalah bagaimana komoditas yang diduga ilegal itu bisa memperoleh dokumen, melewati sistem pemeriksaan, masuk ke rantai pasok, dan kemudian memperoleh wajah seolah-olah legal.

Di titik itulah aparat penegak hukum dituntut membuktikan apakah “dokumen terbang” sekadar celah administratif atau bagian dari pola yang lebih besar dalam perdagangan timah ilegal.

Publik kini menunggu siapa saja yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban.