Informasi Sidak DPRD Bocor, Karaoke Ilegal Tetap Beroprasi di Pamekasan

- Publisher

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

PAMEKASAN, SUARANET— Tempat karaoke menjadi salah satu hiburan yang banyak diminati oleh orang dari berbagai usia. Tidak terkecuali di Pamekasan.

Berbeda dengan daerah lain yang memperbolehkan tempat karaoke terus beroprasi. Di Pamekasan keberadaan tempat karaoke dilarang. Hanya saja larangan tersebut tidak diindahkan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Qomarul Wahyudi mengatakan bahwa penutupan tempat karaoke di Bumi Gerbang Salam sebatas formalitas, maski di bulan Agustus lalu penutupan telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Polres, TNI serta Komisi I. Namun hasil temuan dan laporan warga setempat bahwa tempat karaoke yang ditutup ternyata masih beroperasi.

“Ternyata dari beberapa informasi dan saya menyaksikan sendiri, memang di Pamekasan tempat karaoke masih menjamur dan ini kegiatan yang illegal,” Terangnya.

Politisi PBB itu menambahkan, dari informasi yang didapat, tempat karaoke dalam satu harinya bisa mencapai jutaan rupiah. Dalam artian, tempat karaoke beroprasi seperti biasanya.

“Kalaupun mau ditutup ya tutup saja, kalau mau dilegalkan, legalkan saja untuk menyumbang PAD untuk kabupaten. Inikan setorannya kalo ilegal masuknya kemana,” ungkapnya.

Baca Juga  RSUD Waru Pamekasan Putus Kerja Sama dengan BPJS, Begini Tanggapan Bupati

Tidak hanya nominal, Ia juga menjelaskan bahwa setiap kali komisi I mau melakukan sidak selalu bocor ke bawah.

“Komisi satu itu sudah melakukan sidak. Tapi ketika melakukan sidak mengajak eksekutif yang diwakili satpol PP maupun yang lainnya selalu bocor,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Ali Masykur membenarkan, Politisi PPP itu mengaku dirinya juga mendapatkan laporan kalau tempat karaoke tersebut telah melakukan operasi sebelum menyelesaikan peridzinannya.

“Ada beberapa informasi pada kami tiga hari setelah penutupan itu sudah buka. Saya juga sampaikan saya tidak dalam rangka mengeksekusi itu karena bukan wilayah dan ranah saya, itu wilayah satpol PP,” ujarnya.

Ali menambahkan, kalau tujuan awal DPRD memberikan rasa aman dan kepastian, perlindungan kepada pelaku usaha. Dia juga akan melakukan pemanggilan pada pelaku usaha dan Satpol PP.

“Memang ketika sidak kebanyakan bocor. Tapi saya gak tau saya bukan Satpol PP dan terkait itu pasti ada oknum-oknum yang bermain. Bagi mereka yang bandel kalau sewatu waktu masyarakat menutupnya sendiri kami tidak tanggung jawab.” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru